Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SH, MSi di ruang kerjanya, Selasa (2/6). Hal ini senada dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri bahwa layanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus bebas dari praktik pungutan liar ( pungli) dan calo.
“Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul harus bebas pungli dan calo. Kalau ada yang masih coba-coba untuk melakukan praktek tersebut nanti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Dinas, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Cara memberantas calo antara lain dengan memberikan pelayanan yang terbaik. Kalau pelayanan cepat, orang bisa datang sendiri dan prosedurnya tidak berbelit-belit. Kita juga sudah memanfaatkan teknologi informasi. Masyarakat dapat menggunakan layanan daring melalui aplikasi WhatsApp, ” jelasnya.
Kepala Dinas juga berpesan kepada seluruh jajaran Dinas Dukcapil Gunungkidul untuk tidak menjadi calo dan tidak melakukan pungutan liar terhadap pengurusan administrasi kependudukan.
“Calo harus kita berantas, kuncinya dari masyarakat. Jangan gunakan calo. Jika masih menemukan, silahkan hubungi kami, siapa orangnya ? biar kami menindaknya. Beri kami bukti dan kami akan laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Dukcapil Bisa!!